Powered by Blogger.

Kewenangan Peradilan Agama Dalam Pasal 49 Ayat (1)







 Penjelasan atas ketentuan pasal ini menyebutkan bahwa bidang perkawinan menurut undang
 -undang nomor 1 tahun 1974 yang di tangani oleh peradilan agama meliputi :
1.  izin beristri lebih dari 1 orang
2.  izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 20 tahun dan orang tua atau       wali atau keluarga dalam garis lurus ada pebedaan pendapat
3.  dispensasi kawin
4.  pencegahan perkawinan
5.  penolakan perkawinan oleh pegawai pencatat nikah
6.  pembatalan perkawinan
7.  gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau istri
8.  perceraian karena talak
9.  gugatan karena perceraian
10. penyelesaian harga bersama
11. mengenai penguasaan anak
12. ibu dapat memikul biaya pendidikan dan pemeliharaan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak memenuhinya
13. penentuan kewajiban memberi biaya pengidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri
14. putusan tentang sah atau tidaknya seorang anak
15. putusan atas pencabutan kekuasaan orang tua
16. pencabutan kekuatan wali
17. penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali di cabut
18. menunjuk seorang wli dalam hal seorang anak yang belum cukup umur delapan belas tahun yang ditinggal kedua orang tuanya, padahal tidak ada penunjukan wali oleh orang tuanya
19. pembebanan kewajiban ganti kerugian terhadap wali yang telah menyebabkan kerugian atas harga benda anak yang ada di bawah kekuasaan
20. menetapkan asal -usul seorang anak
21. putusan atas sahnya perkawinan yang terjadi sebelum UU nomer 1 tahun 1974, tentang perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.

              sebenarnya kalau dilihat dari 21 macam kewenangan pengadilan agama dalam menangani dan menyelesaikan perkara. selanjutnya, di tambah dengan substansi lainya tampak tugas pengadilan itu sangat banyak. apalagi peraturan di gunakan tidak hanya yang di atur  dalam undang-undang itu sendiri. ha itu karena  undang-undangnya sendiri hanaya mengatur khusus dalam menangani dan menyelesaikan perkara perceraian saja. sementara itu, perkara lainya masih menggunakan peraturan yang di buat oleh pemerintah penjajakan belanda. hal ini tampak dari ketentuan pasal 54 yang menyatakan ; '' Hukum acara yang berlaku dalam lingkungan peradilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang undang ''. 

saya rasa cukup sekian :D semoga bermanfaat :D 

No comments:

Post a Comment