Menurut sistematika ini hukum perdata dibagi atas :
1. Hukum orang
2. Hukum keluarga
3. Hukum harta kekayaan, meliputi :
1. Hukum orang
2. Hukum keluarga
3. Hukum harta kekayaan, meliputi :
- Hukum kekayaan mutlak ( absolut ) yaitu mengenai hak ke bendaan dan hak-hak atas benda immateril antara lain : hak atas merk
- Hukum harta kekayaan relatif yaitu mengenai segala macam hak-hak dan kewajiban yang timbul dari suatu perikatan
4. Hukum waris
- Hukum orang : memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, serta perihal kecakapan bertindak.
- Hukum keluarga : mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang timbul dari kekeluargaan antara lain perkawinan, perwalian, dan curatele
- Hukum kekayaan : mengatur tentang hubungan hukum yang dapat di nilai dengan uang
- Hukum waris : mengatur hal-ihwal tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia
menurut ilmu pengetahuan hukum sekarang hukum perdata dapat dibagi dalam 4 bagian, yaitu :
1. (personenrecht) Hukum perorangan yaitu sebagai berikut :
- beberapa peraturan tentang manusia sebagai sumber subjek hukum
- beberapa peraturan tentang manusia dalam memilih hak dan menjalankan haknya tersebut
2. Hukum keluarga yaitu sebagai berikut :
- segala sesuatu yang menyangkut suami dan istri di dalam bidang apapun
- hubungan antara orang tua dan anak-anaknya ( kekuasaan orang tua )
- perwalian (voogdij)
- pengampunan (curatele)
3. Hukum harta kekayaan, semua yang bersangkutan dengan keuangan di bahas di dalam hukum ini, di antaranya :
- hak yang yang berlaku kepada semua orang atau hak mutlak
- hak yang mengatur tentang perorangan tertentu hak perorangan
4. Hukum waris (Erfrecht) yaitu sgala sesuatu yang berhubungan dengan harga soseorang yang meninggal
No comments:
Post a Comment