Powered by Blogger.

Sistematika Hukum Perdata

Menurut sistematika ini hukum perdata dibagi atas :

1. Hukum orang
2. Hukum keluarga
3. Hukum harta kekayaan, meliputi :
  • Hukum kekayaan mutlak ( absolut ) yaitu mengenai hak ke bendaan dan hak-hak atas                 benda immateril antara lain : hak atas merk
  • Hukum harta kekayaan relatif yaitu mengenai segala macam hak-hak dan kewajiban yang         timbul dari suatu perikatan
4. Hukum waris
  • Hukum orang : memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, serta perihal kecakapan bertindak.
  • Hukum keluarga : mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang timbul dari kekeluargaan antara lain perkawinan, perwalian, dan curatele
  • Hukum kekayaan : mengatur tentang hubungan hukum yang dapat di nilai dengan uang
  • Hukum waris : mengatur hal-ihwal tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia 
menurut ilmu pengetahuan hukum sekarang hukum perdata dapat dibagi dalam 4 bagian, yaitu :

1. (personenrecht) Hukum perorangan yaitu sebagai berikut :
  • beberapa peraturan tentang manusia sebagai sumber subjek hukum
  • beberapa peraturan tentang manusia dalam memilih hak dan menjalankan haknya tersebut
2. Hukum keluarga yaitu sebagai berikut :
  • segala sesuatu yang menyangkut suami dan istri di dalam bidang apapun
  • hubungan antara orang tua dan anak-anaknya ( kekuasaan orang tua )
  • perwalian (voogdij)
  • pengampunan (curatele)
3. Hukum harta kekayaan, semua yang  bersangkutan dengan keuangan di bahas di dalam hukum ini, di antaranya :
  • hak yang yang berlaku kepada semua orang atau hak mutlak
  • hak yang mengatur tentang perorangan tertentu hak perorangan
4. Hukum waris (Erfrecht) yaitu sgala sesuatu yang berhubungan dengan harga soseorang yang meninggal
     


No comments:

Post a Comment