Powered by Blogger.

Pengertian Hukum dan Sumber Hukum Internasional

Hai selamat pagi semua..
bagaimana kabarnya ? sehat kan ? semoga saja sehat ya..

di sini saya akan berbagi ilmu hukum di negara saya yakni Indonesia, di sini banyak sekali hukum-hukum yang berkaitan dengan dunia luar. saya rasa cukup ngomongnya, silahkan menyimak. hehehe :D


  • Di Indonesia ada yang di sebut dengan hukum internasional publik yaitu seluruh kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(hubugan internasional) yang bukan bersifat perdata, antara lain :

           1. negara dengan negara
           2. negara dgn subjek hukum lain bukan negara; atau negara dgn subjek hukum lain bukan                        negara
           3. subjek hukum bukan negara satu sama lain.

  • Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaidah & asas hukum yg mengatur hubungan    perdata yg melintasi batas negara.
Di negara ini juga memiliki suatu hukum lagi yang dinamakan dengan, antara lain :
  • Hukum Perdata Perdata Internasional ialah keseluruhan keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur mengatur hubungan hubungan perdata yang melintasi  batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata  antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata

  • Sedangkan Sedangkan Hukum Internasional Internasional (publik) adalah keseluruhan keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata
dari kedua pengertian di atas tampak tidak ada yang berbada dalam hal aturan atau persoalanya, hanya saja di dalam pengertian tersebut mempunyai perbedaannya yaitu adalah sifat hukum atau persoalan persoalan yang diaturnya (obyeknya) 

Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional

Di dalam Teori Monisme  ini memandang bahwa hukum nasional  dengan HI merupakan  satu bagian dari satu sistem hukum yang lebih besar yaitu hukum pada umumnya. Artinya tidak dapat dipisahkan antara hukum nasional dengan HI. Pokok pikiran dari teori ini adalah : semua hukum merupakan satu kesatuan yang mempunyai kekuatan mengikat. Baik HI maupun hukum nasional tidak berbeda satu sama lain, karena memiliki subyek yang sama yaitu individu.

BEBERAPA SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

Ada 5 sumber hukum internasional yang harus di ketahui, yaitu :

1. TRAKTAT ( PERJANJIAN INTERNASIONAL )

         Di samping itu kalian juga harus mengetaui tentang perjanjian internasional yaitu perjanjian yang diadakan antara subjek hukum Internasional yang menjadi anggota masyarakat Internasional, yang bertujuan untuk  mengakibatkan akibat hukum. Misialnya; perjanjian antara negara-negara ;/ perjanjian negara dengan organisasi internasional ;/ perjanjian organisasi internasional dengan perjanjian organisasi internasional. kemudian perjanjian akan berakhir jika : 
  • tercapai tujuan
  • perjanjian kadaluarsa
  • penuhnya salah satu pihak ataupun kedua duanya
  • adanya suatu persetujuan untuk mengakhiri suatu perjanjian
  • terpenuhinya suatu syarat pengakhiran perjanjian

2. KEBIASAAN

            Untuk dapat dikatakan dikatakan bahwa kebiasaan internasional itu merupakan sumber hukum, harus terdapat unsur-unsur sebagai sebagai berikut berikut :
  •  harus terdapat suatu kebiasaan kebiasaan yang bersifat bersifat umum, dan diterapkan diterapkan berulang berulang dari masa ke masa. (unsur materiil) 
  • Kebiasaan Kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum. (unsur psikologis)

3. ASAS

Di dalam kamus umum Bahasa Indonesia, pengertian asas sendiri dapat di bagi menjadi 2, yaitu:
  1. Suatu kebenaran yang menjadai pokok atau tumpuan berpikir (berpendapat dan sebagainya; misalnya: bertentangan dengan asas-asas hukum pidana; pada asasnya yang setuju dengan usul saudara.
  2. Cita-cita yang menjadi dasar (perkumpulan negara, & sebagainya; misalnya, membicarakan asas dan tujuan (W.J.S. Purwadarminta, 1976).

4. KEPUTUSAN PENAGADILAN
            
             Suatu putusan hakim merupakan suatu pernyataan yang dibuat secara tertulis oleh hakim sebagai pejabat Negara yang diberi wewenang untuk itu yang diucapkan dimuka persidangan sesuai dengan perundangan yang ada yang menjadi hukum bagi para pihak yang mengandung perintah kepada suatu pihak supaya melakukan suatu perbuatan atau supaya jangan melakukan suatu perbuatan  yang harus ditaati.

5. SARJANA TERKEMUKA ( DOKTRIN )

               Disini pendapat seorang doktrin juga harus di perhatikan, karena seorang doktrin tentunya mempunyai pengalaman ataupun pemikiran yang cukup luas tentang suatu materi atau ke ingin tahuan tentang hal-hal khusus yang berkaitan dengannya


saya rasa cukup sekian :D semoga bermanfaat :D





1 comment:

bolavitafun said...

Agen Togel Online Terbaik & Terlengkap!
Tersedia Pasaran Hongkong - Sydney - Singapore
Potongan Diskon 2D = 30% | 3D = 59% | 4D = 66%
Dapatkan Keuntungan Dalam Menebak Angka Hingga Ratusan Juta Setiap Hari..
Yuk Gabung Bersama Bolavita Di Website www. bolavita .fun
Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
BBM: BOLAVITA
WA: +628122222995

Post a Comment